Menurut Daliyo, dkk
Hukum pada
dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi,
dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi
itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan)
Hukum
objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama
anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian hubungan hukum,
yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum,
dan subyek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling
mengadakan hubungan hukum.
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan
atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan
tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga
(institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang
menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule
of moral action obligation to that which is right).
Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok
bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum
merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of
social engineering.
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung
maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya
yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang
berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan
dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan
oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti: 1. Hukum dalam
arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam arti kadah atau norma 4. Hukum
dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 5. Hukum dalam arti keputusan
pejabat 6. Hukum dalam arti petugas 7. Hukum dalam arti proses
pemerintah 8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg 9. Hukum
dalam arti jalinan nilai-nilai
0 komentar:
Posting Komentar