Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang
sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan
tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada
satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
- Usaha pembelian alat-alat tani.
- Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
- Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
b. Koperasi Pertanian ( KOPERTA )
Koperta adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang
berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan
usaha-usaha pertanian.
c. Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata
pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian
d. Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang
berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
e. Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan atau koperasi
industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
f. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal
dalam perkreditan atau simpan pinjam.
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar